Beranda | Artikel
Shalat di Atas Motor
Senin, 30 Oktober 2017

Hukum Shalat di Atas Motor

Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor.

Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun.

Diantara dalil itu adalah

[1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645)

[2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

[3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097).

Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor.

Hanya untuk Shalat Sunah

Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat.

As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas,

والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم

Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168)

Hanya untuk Penumpang

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

“Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً

Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan,

المشغول لا يشغل

“Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151)

Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya.

Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar?

As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan,

جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر

Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168)

Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan.

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30481-shalat-di-atas-motor.html